Tapal Batas Disorot Lagi
KEPAHIANG, BE – Konflik tapal batas antara Kabupaten Kepahiang dengan Rejang Lebongm kini kembali di sorot. Pasalnya, sejak waktu lalu terjadi konflik terbuka di tengah masyarakat dan di tataran pemkab, sampai kini belum ada surat penegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tapal batas tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kepahiang H Zainal SSos meminta Kemendagri harus memiliki dasar sebelum menerbitkan surat penegasan itu dari hasil koordinasi tim Pemprov dan Pemkab terkait.
\"Sebenarnya melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong jelas disebutkan wilayah masing-masing kabupaten. Hanya saja di dalamnya tidak menegaskan titik-titik koordinatnya,\" ungkap Zainal.
Dikatakannya, pada tahun 2007 lalu, pihaknya bersama Pemprov Bengkulu, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kepahiang pernah membahas masalah tapal batas tersebut. Bahkan pernah akan menyiapkan tim penanganan tapal batas. Hasil kerja tim tersebut kemudian dapat dijadikan acuan bagi Kemendagri menerbitkan surat penegasan tapal batas.
\"Namun pada penerapannya, tim Provinsi hingga saat ini belum sampai pada tahap itu,\" tutur Zainal. Menurutnya, Pemprov Bengkulu perlu kembali melakukan koordinasi dengan Pemkab Kepahiang dan Pemkab lain yang terkait dengan tapal batas. Hal ini untuk mencegah terjadinya potensi konflik di kemudian hari. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: